Ibu Mertua Selingkuh Dengan Menantu Hingga Hamil, Bayi Dibuang Ke Sungai
Bayi yang dibuang RH merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial SH (36) yang merupakan mantan menantunya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus perselingkuhan ibu mertua dengan menantu kembali terjadi di Indonesia. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hubungan haram itu membuat ibu mertua hamil dan melahirkan.
Bayi yang baru dilahirkan pun dibuang hidup-hidup ke sungai Balanti.
Penemuan jasadnya pun membuat heboh warga sekitar, Selasa (1/8/2023).
Belakangan diketahui, pelaku yang membuang bayi tersebut yaitu seorang wanita yang berinisial RH (37), warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, Balangan, Provinsi Kalsel.
Bayi yang dibuang RH merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial SH (36) yang merupakan mantan menantunya.
Sementara sebelumnya anak pelaku sudah bercerai dengan SH.
Namun pelaku tetap tinggal bersama mantan menantunya itu, yang ternyata SH juga sudah menikah lagi dengan SP (48).
Kepala Unit PPPA Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8), mengatakan, saat dilakukan pengembangan atas kasus bayi dibuang ini, akhirnya pelaku menceritakan semua.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi yang dikandungnya merupakan anak dari hasil zinanya dengan mantan menantunya.
Pelaku mengaku sudah menjalin cinta terlarang sejak SH masih menjadi menantunya.
Namun pihak kepolisian masih akan melakukan pencocokan DNA untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku.
Kronologi Saat kejadian, pelaku RH merasakan sakit perut sekitar pukul 05.15 Wita, Senin (31/7/2023).
RH melahirkan seorang diri di dalam kelambu kamar rumahnya kesakitan akhirnya diketahui mantan menantu dan saksi SP yang tinggal serumah.
SP kemudian membuka kelambu dan melihat bayi baru dilahirkan berada di bawah kaki pelaku.
"Kondisi bayi saat itu tertutup daster sebagian, yaitu dari bagian perut hingga kepala, dan hanya terlihat bagian perut hingga kaki," ujarnya.
Pelaku kemudian berjalan ke tepi sungai dan akhirnya membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai.
"Sempat berpikir sebentar hingga akhirnya bayi dibuang ke sungai. Saat itu, bayi masih dalam kondisi hidup karena ada pergerakan di bagian kaki," ujarnya.
Dilanjutkan Aiptu Joko, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak.
Pelaku terancam pidana 14 tahun penjara Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 341 KUHP.
Setelah kejadian tersebut, warga menemukan mayat bayi tersebut di Sungai Balanti pada Selasa (1/8/2023) siang.
Nasib Oknum Polisi AD Berpangkat Aipda, Resmi Dipecat Usai Nodai Ibu Mertua di Kamar |
![]() |
---|
Aipda AD Bantah Rudapaksa Mertua, Ngaku Dirayu, Terkuak Isi Chat Tak Pantas Mertua ke Menantu |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Oknum Polisi Aipda AD Bopong Ny AS ke Kamar, Napsu Tak Terbendung Lagi |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi yang Rudapaksa Ibu Mertua, Kapolres Buton Utara Sebut Aipda AD Sudah Dipecat |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Ibu Mertua Tampar Pengantin Wanita saat Pernikahan Berlangsung di Bontang Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.