Viral Video Anjing Berkalung Bendera

IPW Soroti Kasus Pria di Riau Kalungkan Bendera Merah Putih Ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis

IPW, kini ikut menyoroti kasus pria di Riau kalungkan bendera merah putih ke leher anjing yang jadi tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
instagram/kabarduri
Beredar video seekor anjing berkalung bendera merah putih di sejumlah sosial media warga sekitaran Kecamatan Mandau dan Pinggir Kamis (10/8/2023) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Indonesian Police Watch (IPW), kini ikut menyoroti kasus pria di Riau kalungkan bendera merah putih ke leher anjing yang jadi tersangka.

Seperti diketahui, pria berinisial RH (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau, yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

RH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Pria asal Jakarta yang menjabat Wakil Kepala Tata Usaha di perusahan kelapa sawit tersebut, dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai Polres Bengkalis selaku pihak yang menangani kasus tersebut, terlalu berlebihan dalam menetapkan tersangka penghinaan lambang negara terhadap seseorang penyemat bendera merah putih ke leher anjing tersebut.

Sebelumnya, kasus ini, juga ikut dikomentari oleh pengacara kondang, Hotman Paris. Pengacara yang kerap tampil nyentrik itu, mempertanyakan soal dimana letak unsur pidananya. 

Bahkan Hotman meminta polisi dapat berpikir ulang.

Atas beberapa komentar tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memberikan tanggapannya.

Menurut Bimo, Polres Bengkalis menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas.

"Selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga telah mengambil tindakan persuasif berupa pembinaan nilai kebangsaan kepada pelaku," kata Bimo Selasa (15/8/2023).

"Kita juga melakukan pendekatan kepada pihak pelapor, masyarakat, lembaga adat, Ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari pelaku sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik," imbuhnya.

Sebelumnya Bimo menyebut, semua orang berhak berpendapat.

Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak ini menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved