Mario Dandy Juga Dituntut Pidana 7 Tahun Jika Tak Mampu Bayar Restitusi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Oz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy Satriyp juga dituntut pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.
Mario Dandy Satriyo harus membayar biaya restitusi senilai Rp 120 miliar lebih/
"Membayar restitusi Rp 120 miliar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Baca juga: Berharap Kesempatan Kedua, Rafael Alun Ungkap Cita-Cita dan Studi Mario Dandy Terhenti
Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| Serunya Belajar dan Lomba Edukatif di Museum Sang Nila Utama : Bilqis Senang jadi Konservator |
|
|---|
| BP3MI Riau: Jangan Mudah Percaya Iming-iming Pekerjaan di Luar Negeri |
|
|---|
| IBTPI Pekanbaru Dorong Transformasi, Desa Kualu Nenas Kampar Masuki Era Baru UMKM Digital |
|
|---|
| Sinergitas Penegak Hukum: Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba |
|
|---|
| IBTPI Pekanbaru Dorong Desa Bukit Gajah Jadi Desa Cerdas Digital Lewat Program Mahasiswa Berdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-20-saat-tiba-di-ruang-sidang-Pengadilan-Negeri-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.