Kasus Bendera di Leher Hewan Anjing

Begini Keterangan Lengkap Kapolres Terkait Perkara Pengalungan Bendera Merah Putih Leher ke Anjing

Perkara pengalungan bendera ke leher anjing di Bengkalis diselesaikan dengan mekanisme restorative justice

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menyampaikan penjelasan terkait perkara pengalungan bendera ke leher anjing yang sempat jadi polemik belakangan ini. 

 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Selama seminggu terakhir ini kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing menjadi polemik dan menuai pro dan kontra.

Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara RH tindakan kepolisian yang diambil juga demi keamanan yang dari amuk massa.

Demikian diungkapkan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media usai apel Kebangsaan di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).

Menurut Kapolres saat kejadian dengan segera mengamankan RH di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Alasan RH memasangkan bendera pada kalung seekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan RI ke-78.

Sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.

Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut.

Sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.

"Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta fakta di antaranya barang bukti berupa bendera merah putih berukuran 13 x 19 cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera. Bukan sekedar aksesoris sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) junto ayat (3) UU nomro.m 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," jelas Kapolres.

RH diduga melanggar Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dengan memasangkan bendera pada leher seekor hewan.

Semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU.

"Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya," tambah Kapolres Bengkalis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved