Kasus Bendera di Leher Hewan Anjing

Tersangka Pengalungan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Cium Bendera Merah Putih Saat Upacara

Tersangka pengalungan bendera merah putih di leher hewan anjing di Kecamatan Pinggir Bengkalis, RH hadir dalam momen apel hari kebangsaan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Tersangka pengalungan bendera merah putih di leher hewan anjing di Kecamatan Pinggir Bengkalis, RH hadir dalam momen apel hari kebangsaan. FOTO: RH saat mencium bendera merah putih di tengah tengah apel kebangsaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tersangka pengalungan bendera merah putih di leher hewan anjing di Kecamatan Pinggir Bengkalis, Robert Herison (RH) hadir dalam momen apel hari kebangsaan yang digelar Polres Bengkalis.

Dalam kesempatan tersebut RH ikut dalam barisan peserta apel. Berdiri dibarisan sendiri sambil memegang bendera merah putih.

Ditengah tengah sambutan Apel Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memberikan kesempatan kepada RH untuk menunjukkan rasa cintanya terhadap NKRI dan lambang negara bendera merah putih.

RH yang menggunakan kemeja putih berdasi merah kemudian maju dari barisan dengan membawa bendera merah putih.

Depan peserta apel RH menyampaikan ikrarnya mencintai negara republik Indonesia.

Setelah menyampaikan Ikrar, RH mencium langsung bendera merah putih yang di bawanya. Usai mencium bendera tersebut HR kembali masuk dalam barisan.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Bengkalis akhirnya mengambil upaya damai dalam menyelesaikan perkara pengalungan Bendera Merah putih dilakukan Robert Herison (RH) kepada hewan anjing di tempat kerjanya pekan lalu. Perkara ini diselesaikan melalui restorasi justice (RJ).

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/7) pagi.

Menurut Kapolres, pelaksanaan RJ dilakukan ini karena beberapa alasan diantaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.

"Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini. Dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," terangnya. (Tribun Pekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved