Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Tersangka Narkoba di Kampar Tusuk Polisi Pakai Gunting Saat Ditangkap

saat akan diinterogasi, pelaku mengambil senjata tajam berupa gunting dari dalam tasnya dan menusuk-nusuk punggung Bripka Samsul Hamu.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU,COM - Anggota polisi Unit Reskrim Polsek Tambang Kampar ditusuk tersangka kasus narkoba Jumat (25/8/2023).

Pelaku yang hendak diamankan itu mengambil benda tajam berupa gunting dari dalam tasnya dan menusuk-nusuk pungggung Bripka Samsul Hamu (37).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumadja Sabtu (26/8/2023) mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang pria berinisial DI.

Lalu dua anggota Polsek Tambang yakni Bripka Samsu Hanu dan Aipda Robby Mesakh melakukan penyelidikan.

Mereka pun menemukan pelaku berada di salah satu warung.

Namun saat tahu ada petugas kepolisian, DI langsung melarikan diri.

"Pelaku langsung kabur dan dikejar oleh petugas. Pada saat pengejaran, pelaku diduga membuang barang bukti narkotika," kata AKBP Ronald Sumadja.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Baca juga: Buaya di Sungai Subayang Kampar Kiri Bisa Bertambah Tergantung Hal Ini

Baca juga: Warga Kampar Nyaris Jadi Korban Perampokan, Pelaku Diduga Bersenjata Api

Namun saat akan diinterogasi, pelaku mengambil senjata tajam berupa gunting dari dalam tasnya dan menusuk-nusuk punggung Bripka Samsul Hamu.

"Pelaku menusuk punggung anggota beberapa kali, yang menyebabkan luka robek," kata Ronald.

Melihat rekannya dilukai, Aipda Robby Mesakh bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum kabur.

Selaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Tambang.

Sementara korban Bripka Samsul Hamu yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved