TPPU Panji Gumilang
96 Rekening Terkait Panji Gumilang Diblokir, Bareskrim Polri Telusuri Aset Keluarga
Bareskrim Polri telah memblokir 96 rekening terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
( Tribunpekanbaru.com )
| Arti Kata Girly dan Artinya, Apa Itu Girly, Bahasa Gaul, Hubungan, Arti Girly Girl, Arti Cewek Girly |
|
|---|
| Lahan Sawit Warga Terbakar, BPBD Rohul Turunkan 2 Mobil Tangki |
|
|---|
| Komentar Doli Soal Nama SF Hariyanto Jelang Musda Golkar: Syukur-syukur Beliau Mau Gabung Bersama |
|
|---|
| Diungkap Siswa, Terduga Pelaku Ledakan di SMA Jakarta Kerap Gambar Tak Lazim, Tontonan Pun Aneh |
|
|---|
| Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Riau Diperpanjang, Terbuka Peluang Aklamasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.