Berita Kuansing
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing, Langsung Ditahan
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Disdikpora Kabupaten Kuansing tahun 2020 ditahan Jaksa
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2020.
Kasus ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.
Ketiga tersangka antara lain YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lalu, M dan IC selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya. Ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa.
"Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Setelah dilakukan gelar perkara, ketiganya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8/2023).
Lanjut Bambang, para tersangka ditahan oleh tim jaksa penyidik. Untuk tersangka YZ dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
Sementara IC berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, karena juga sedang ditahan dalam perkara lain.
"Kebijakan penahanan itu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara," papar Bambang.
Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 .
Di mana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73.
Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
| Keberadaan Pelaku Pembunuhan di Pucuk Rantau Masih Misteri, Polres Kuansing Perluas Pengejaran |
|
|---|
| 22 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kuansing Bertahan di Hutan Perbatasan Sumbar |
|
|---|
| Seorang Lansia di Kuansing Ditemukan Meninggal, Terungkap dari Bau Busuk dari Rumah Reyot |
|
|---|
| Tiga Pria Curi Kabel Stasiun TV Nasional di Kuansing, Dua Pelaku dan Penadahnya Kabur |
|
|---|
| Satu Mantan Kades di Kuansing Gagal dapat Penambahan Masa Jabatan Karena Terindikasi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/3-tsk-lintasan-atletik.jpg)