Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Operasi Zebra Lancang Kuning

Mulai Besok Senin 4 September 2023, Ini 7 Target Pelanggaran Selama Operasi Zebra Lancang Kuning

Operasi Lancang Kuning 2023 akan digelar di Pekanbaru mulai Senin 4 September 2023.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat menyapa pengendara dalam kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 beberapa waktu lalu 

TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Operasi Lancang Kuning 2023 akan digelar di Pekanbaru mulai Senin 4 September 2023.

Tidak hanya di Pekanbaru, Operasi Lancang Kuning 2023 ini juga digelar serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 akan berlangsung selama 14 hari, hingga 17 September 2023.

Ada 7 target pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung.

Antara lain, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

Lalu tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor atau safety belt bagi pengendara mobil, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca juga: 6 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Sejumlah Hotel di Dumai

Baca juga: Jumlah Lakalantas Turun 50 Persen Selama 14 Hari Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di Riau

Birgitta menegaskan, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam operasi ini.

"Ada penindakan juga sebagai pilihan terakhir, apabila pelanggaran secara nyata berpotensi menimbulkan fatalitas yang rawan bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas," terang Polwan berpangkat bunga melati satu di pundak ini.

Ia menyebut, penindakan dilakukan baik dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang terpasang di 4 titik, juga dengan ETLE mobile yang dibawa petugas saat patroli.

Satlantas Polresta Pekanbaru mengerahkan 57 personel selama Operasi Lancang Kuning berlangsung.

Ia menerangkan, pada tahun lalu pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm.

Termasuk juga penggunaan knalpot bring dan balap liar yang meresahkan, juga ikut ditindak.

"Untuk roda empat melawan arus dan mengemudi dengan kecepatan tinggi," paparnya.

Polwan yang akrab disapa Gitta ini mengimbau masyarakat pengendara agar dapat melengkapi atribut dan surat kendaraan.

"Tetap berhati-hati saat berkendara, utamakan keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved