Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Mario Dandy

Update Sidang Vonis Mario Dandy: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David

Untuk Shane Lukas, teman Mario Dandy, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023, Shane divonis 5 tahun penjara.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini info sidang vonis kasus penganiayaan David Ozara oleh Mario Dandy dan kawan-kawan.

Untuk Shane Lukas, teman Mario Dandy, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023, Shane divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Shane Lukas dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan,"  kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang meringankan bawha Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan. 

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan. 

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa. 

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.  (Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved