Berita Pelalawan

Satu Bandar dan 6 Kurir Narkoba Ditangkap dalam Sehari, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Uang Rp 20 Juta

Polisi di Pelalawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Personel Polres Pelalawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tampaknya peredaran narkoba di Pelalawan masih cukup marak.

Terbukti dari rangkaian penangkapan bandar serta kurir yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (11/9/2023) lalu di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan.

Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir.

Mereka ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda, karena saling keterkaitan dalam dunia peredaran narkoba di dua kecamatan tersebut.

Sejumlah barang bukti disita polisi seperti ganja kering, sabu-sabu, dan uang tunai puluhan juta.

"Penangkapan kali ini cukup besar, karena ada tujuh orang tersangka dan barang buktinya lumayan banyak. Berkat pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (13/9/2023).

Adapun identitas para pelaku yakni YWS (33) warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. YWS ditangkap di Jalintim Sorek Satu sebagai TKP pertama dan polisi menyita barang bukti sabu serta ganja berukuran kecil.

Kemudian di TKP kedua yakni Jalan Manggis Sorek Satu diamankan tersangka DEO (23) warga Jalan Manggis Kelurahan Sorek Satu, FR (37) tinggal di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Sorek Satu, dan AR (25) beralamat di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari tangan ketiga tersangka disita sabu-sabu dan uang ratusan ribu.

Dilanjutkan ke TKP ketiga di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan juga ada tiga pelaku yang diringkus.

Yakni MAE (33) warga Langkat Sumut, HE (34) beralamat di Pompa Air Kecamatan Bandar Petalangan, dan terakhir NZ (37) tinggal di Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.

NZ merupakan bandar narkoba sedang enam tersangka lainnya merupakan kurir.

Dari TKP ketiga disita barang bukti ganja dan sabu dalam jumlah besar serta uang belasan juta rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.

"Total barang bukti yang disita dari 7 pelaku di 3 TKP yakni sabu seberat 13.43 gram, daun ganja kering seberat 75.29 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 20.036.000. Ada juga 6 handphone, timbangan digital dan lainnya," tambah Edy Harianto.

Rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Pelalawan terkait transaksi narkoba sering terjadi di sebuah rumah di Jalintim Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.

Sekitar pukul 17.20 wib, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ferlanda Oktora SIK melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.

Setibanya di TKP pertama, polisi melihat seorang laki-laki berinisial YWS (33) di dalam rumah. Lantas polisi menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan YWS atau sering disebut undercover buy.

Saat polisi yang menyaru hendak bertransaksi dengan pelaku, langsung diringkus dan digeledah. Ditemukan dua paket sabu dan satu paket ganja berukuran kecil.

"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DEO dan ganja kering dari tersangka NZ. Lalu dilakukan pengembangan di lapangan," tutur Edy Harianto.

Bermodalkan informasi dari YWS, polisi mencari keberadaan DEO ke rumahnya yang berada di Jalan Manggis Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.

Sesampainya di TKP kedua ini, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap DEO.

Ternyata di lokasi itu ada tersangka FR (37) dan AR (25) yang memiliki peran dan keterkaitan dengan peredaran narkoba.

Dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti 8 paket sabu, satu ball plastik bening klep merah, telepon genggam, dan uang tunai Rp 486 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan.

Tak sampai di situ saja, polisi kembali melanjutkan perburuan untuk mengejar pengedar berinsial NZ.

Tim Opsnal bergeser ke TKP ketiga di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan menuju rumah NZ.

Ketika sampai ke kediaman NZ, polisi meringsek masuk ke dalam untuk menangkap pelaku.

Petugas mengamankan tiga pria di rumah itu. Selain NZ, polisi meringkus tersangka MAE (33) dan HE (34) yang juga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari TKP ketiga ini, petugas menyita 7 paket besar sabu, tiga bungkus besar ganja kering, 4 unit telepon genggam, dua buah dompet, satu unit timbangan digital.

Kemudian uang tunai sebesar Rp.19.550.000. Ketujuh pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved