Pemilu 2024
Ketum PAN Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu, DEEP: Jangan Halalkan Segala Cara
Aksi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan mendapat kritikan dari berbagai pihak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Terlebih aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas terjadi di tahun politik.
Pembelaan PAN soal bagi-bagi uang itu sebagai sedekah pun tak tepat.
"Menurut saya konsep yang keliru kalau itu dibilang uang sedekah ya. Mestinya pejabat publik bisa menjadi teladan yang baik, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih simpati pemilih," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Neni mengatakan, seorang politikus tidak dibenarkan menarik dukungan politik dari masyarakat dengan cara transaksional.
Dia juga mendorong kepada para pimpinan partai politik untuk menjadi teladan yang baik sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.
"Jangan kemudian malah menyampaikan boleh terima uang, urusan di TPS pilih berdasarkan hati nurani," ucap Neni.
Selain itu, Neni menilai perbuatan membagikan uang yang dilakukan politikus meski dengan alasan tidak dalam rangka kampanye tetap bisa memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat.
"Ini juga keliru tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sama dengan mengajarkan pemilih kita menjadi moral hazard," ujar Neni.
Menurut Neni yang mengutip pernyataan mendiang Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif, seharusnya politikus memperbaiki diri jika tidak ingin melihat praktik demokrasi semakin menurun.
"Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih simpati rakyat dan kemenangan. Tahan diri untuk tidak melakukan curi start kampanye hingga tahapan kampanye itu tiba," kata Neni.
Neni menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Zulkifli dan meminta klarifikasi terkait dengan itu.
Menurut dia, Bawaslu seharusnya bisa mengelaborasi lebih jauh ketika menemukan indikasi pelanggaran.
"Bawaslu harusnya bisa memberikan efek jera dengan sanksi yang tegas. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu harusnya bisa progresif," ujar Neni.
"Setidaknya kasus Zulhas ada dugaan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, politik uang, yang bersangkutan juga posisinya sebagai menteri artinya menggunakan jabatan sebagai pejabat negara," sambung Neni.
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.