Pemilu 2024
Ketum PAN Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu, DEEP: Jangan Halalkan Segala Cara
Aksi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan mendapat kritikan dari berbagai pihak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Terlebih aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas terjadi di tahun politik.
Pembelaan PAN soal bagi-bagi uang itu sebagai sedekah pun tak tepat.
"Menurut saya konsep yang keliru kalau itu dibilang uang sedekah ya. Mestinya pejabat publik bisa menjadi teladan yang baik, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih simpati pemilih," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Neni mengatakan, seorang politikus tidak dibenarkan menarik dukungan politik dari masyarakat dengan cara transaksional.
Dia juga mendorong kepada para pimpinan partai politik untuk menjadi teladan yang baik sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.
"Jangan kemudian malah menyampaikan boleh terima uang, urusan di TPS pilih berdasarkan hati nurani," ucap Neni.
Selain itu, Neni menilai perbuatan membagikan uang yang dilakukan politikus meski dengan alasan tidak dalam rangka kampanye tetap bisa memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat.
"Ini juga keliru tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sama dengan mengajarkan pemilih kita menjadi moral hazard," ujar Neni.
Menurut Neni yang mengutip pernyataan mendiang Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif, seharusnya politikus memperbaiki diri jika tidak ingin melihat praktik demokrasi semakin menurun.
"Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih simpati rakyat dan kemenangan. Tahan diri untuk tidak melakukan curi start kampanye hingga tahapan kampanye itu tiba," kata Neni.
Neni menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Zulkifli dan meminta klarifikasi terkait dengan itu.
Menurut dia, Bawaslu seharusnya bisa mengelaborasi lebih jauh ketika menemukan indikasi pelanggaran.
"Bawaslu harusnya bisa memberikan efek jera dengan sanksi yang tegas. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu harusnya bisa progresif," ujar Neni.
"Setidaknya kasus Zulhas ada dugaan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, politik uang, yang bersangkutan juga posisinya sebagai menteri artinya menggunakan jabatan sebagai pejabat negara," sambung Neni.
Menurut pemberitaan sebelumnya, aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.
Peristiwa itu diunggah oleh akun resmi PAN @amanat_nasional di media sosial TikTok.
Hal itu menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.
"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.
Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024.
Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, tindakan Zulhas bukan mengarah pada kampanye PAN.
"Tidak ada narasi untuk memilih atau mencoblos PAN. Makanya tidak tepat jika dikatakan menjurus ke politik uang," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Viva Yoga lantas mengatakan bahwa tindakan Zulhas yang membagi-bagikan uang sudah sering kali dilakukan.
Menurut dia, Zulhas melakukan itu dengan niatan sedekah.
"Kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah.
Di pasar, di pelabuhan, di kantor, di lapangan olah raga, di masjid, di rumah setiap pagi, dan di setiap waktu dan kegiatan," ucapnya.
Viva Yoga melanjutkan, tidak ada yang salah dari bersedekah.
Sebaliknya itu adalah sikap dan perilaku yang baik. Zulhas pun dianggap mencontohkan seorang yang dermawan karena tindakannya membagi-bagi uang itu.
"Kebiasaan Bang Zulkifli Hasan membagi uang untuk sedekah adalah memang menjadi katakternya sebagai seorang yang dermawan, sesuai tuntunan agama," ujarnya.
Menurut Viva, Zulhas melakukan itu juga karena mengingat dirinya pernah mengalami masa-masa sulit.
Kata dia, Zulhas berasal dari keluarga petani desa yang hidup sederhana.
Dia mengatakan, ibu Zulhas juga memberikan nasihat agar selalu berbagi dengan tetangga ketika sedang makan.
"Tetangga jangan hanya mencium baunya, tapi juga harus dapat merasakan makanannya. Inilah yang membekas di hati Bang Zul untuk selalu berbuat baik dan berbagi," ucap Juru Bicara PAN ini.
Dia berpendapat, tindakan Zulhas justru adalah sifat yang mesti diteladani.
Viva tak melihat tindakan Zulhas yang berbagi uang itu demi meraup suara PAN pada Pemilu 2024.
"Menjadi seorang dermawan itu untuk menjalankan ajaran agama agar mendapatkan pahala dari Allah, tidak untuk mendapatkan suara," ucap Viva Yoga.
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketum-PAN-bagi-bagi-uang-jelang-Pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.