Berita Pekanbaru
Jaksa Terima SPDP Kasus Pencabulan Oknum Lurah Terhadap Petugas Panwaslu Wanita di Pekanbaru
Kejari Pekanbaru menerima surat pemberitahuan dimulainya pendidikan (SPDP) kasus pencabulan oknum Lurah terhadap petugas Panwaslu di Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menerima surat pemberitahuan dimulainya pendidikan (SPDP) kasus pencabulan oknum Lurah terhadap petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Tersangka yakni Rusli, Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Limapuluh.
"Kita sudah terima SPDP perkara dengan tersangka inisial R (Rusli, red) pada Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Jumat (15/9/2023).
Lanjut Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Ada dua orang Jaksa di dalam P-16," ungkap Zulham.
Disebutkannya, jaksa ini nantinya juga akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersangka baik aspek formil dan materil.
Rusli, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, wanita berinisial MYA (36).
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum Lurah itu setelah penyidik sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terlapor diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, satusnya dinaikkan menjadi tersangka," sebutnya.
Lanjut Bagus, proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban MYA, yakni dengan laporan polisi nomor: LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh, pada 30 Agustus 2023.
Kejadian dugaan pelecehan seksual bermula saat korban selaku petugas Panwaslu yang bekerja di Kantor Lurah Tanjung Rhu, hendak pamit pulang usai bekerja kepada pelaku.
"Korban bersalaman dengan pelaku. Setelah itu diduga pelaku meraba dada korban," sebut Bagus.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor.
Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP.
Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti sebuah bra warna krem dan sehelai baju lengan panjang warna merah maron.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
| Pria Terduga Maling yang Jatuh Dari Atap Karena Didorong Warga di Pekanbaru Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar |
|
|---|
| Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
|
|---|
| Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.