TNI AL Dumai Amankan Balpres
Ballpress 700 Koli Beserta ABK KM Rifqi Wijaya Diserahkan Pangkalan TNI AL Dumai ke Bea Cukai
Barang bukti ballpress dan anak buah kapal (ABK) KM Rifqi Wijaya diserahkan Komandan Pangkalan TNI AL Dumai ke Bea Cukai Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pangkalan TNI AL Dumai berhasil mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 dengan muatan ballpress sebanyak 700 koli seberat 56.000 Kg, tanpa dilengkapi dokumen sah
Selanjutnya, barang bukti dan anak buah kapal (ABK) diserahkan ke Bea Cukai Dumai.
Hal itu terungkap dalam press release Kamis (21/9/2023) di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai.
Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menjelaskan, kapal berisi barang tanpa dokumen itu diamankan di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Rabu (20/9/2023).
Kegiatan itu juga dihadiri Sekda Dumai Indra Gunawan, Kepala BC Dumai Tommy, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus.
Pada kesempatan itu, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun meyerahkan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 dengan muatan ballpress sebanyak 700 Koli seberat 56.000 Kg beserta 6ABK ke Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.
Penyerahan diterima oleh Plh Kepala KPPBC Dumai, Tommy Hutomo.
Tommy Hutomo mengucapkan terima kasih kepada pihak Pangkalan TNI AL Dumai, yang telah berhasil melakukan penegahan ballpress sebanyak 700 koli.
"Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," imbuhnya
Tommy mengaku, BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan akan melakukan proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa, wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan selat malaka yang merupakan konsenterasi pintu masuk penyelundupan dan barang-barang ilegal khususnya ballpress.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden, pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
( Tribunpekanbaru.com / Dony Kusuma Putra )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.