Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Belum Izin, Penyedia Jasa Layanan Internet di Pekanbaru Tak Boleh Pasang Tiang dan Kabel Fiber Optik

Aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tanpa izin di Kota Pekanbaru mulai meresahkan masyarakat.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tanpa izin di Kota Pekanbaru mulai meresahkan masyarakat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tanpa izin di Kota Pekanbaru mulai meresahkan masyarakat.

Ada beberapa kali masyarakat terlibat konflik dengan penyedia jasa layanan internet.

Konflik bermula lantaran pemasangan tiang fiber optik berada di lahan milik masyarakat. Sedangkan penyedia jasa layanan internet datang tanpa izin yang jelas.

"Saat ini situasinya sudah meresahkan terkait pemasangan tiang maupun kabel fiber optik," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/9/2023).

Dirinya menyebut penyedia jasa layanan internet yang belum punya izin harus menghentikan aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik.

Mereka harus menunggu regulasi yang ada terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik.

Apabila penyedia layanan internet ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah.

Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.

Namun kenyataannya di lapangan, penyedia layanan internet mengabaikan imbauan dari pemerintah kota.

Mereka tetap memasang tiang maupun kabel fiber optik di berbagai titik yang ada.

"Tapi yang terjadi sekarang, mereka terus memasang tiang dan kabel, tanpa menghiraukan imbauan," tegasnya.

Pria disapa Zoel ini menyadari tidak bisa memantau seluruh pergerakan penyedia jasa layanan internet di Kota Pekanbaru.

Ia mengajak para RT dan RW bersama masyarakat bisa memantau aktivitas penyedia jasa layanan internet di wilayahnya.

Apabila mendapati aktivitas penyedia jasa layanan internet yang tidak berizin bisa melapor langsung ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Tim Satpol PP bakal mendatangi penyedia jasa layanan di lokasi.

"Bila memang mereka tidak punya izin, kita minta dihentikan aktivitas pemasangannya," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved