Sidang Dugaan Suap M Adil

4 Pemeriksa BPKP Riau Dihadiahi Speaker JBL Usai Lakukan Pemeriksaan di Pemkab Kepulauan Meranti

Empat pemeriksa atau auditor pada BPKP Riau, dihadiahi speaker merk JBL usai melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil kepada ketua tim auditor BPKP Riau M Fahmi Aressa, Kamis (12/10/2023). 

"Boleh saya sampaikan Yang Mulia?. Jujur saya takut, awalnya saya hanya bercerita kepada keluarga. Sama ibu saya. Saya tahu itu salah, saya takut," kata Dian dengan suara parau dan berurai air mata di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.

Terkait ini, Dian menuturkan jika dirinya juga bercerita ke teman satu timnya sesama anggota pemeriksa, Ayu Diah Ramadani.

Selama ia bertugas kata Dian, baru sekali ini ia mendapat instruksi untuk menghapus temuan.

"Saya cerita ke Ayu teman satu tim. Baru kali ini dapat instruksi seperti ini," aku Dian.

Dijabarkan Dian, saat itu ada perintah dari terdakwa M Fahmi Aressa untuk menghapus beberapa nama-nama dalam perjalanan dinas di 4 OPD.

Ia menyebut jika hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan.

"Ada beberapa nama di BPKAD (Kepulauan Meranti, red) disuruh hapus, alasannya SPPD ke Pekanbaru untuk keperluan ke BPK, jadi hapus saja. Sebenarnya tidak boleh setahu saya (menghapus)," urainya.

Dian memaparkan, ia tak berani untuk bertanya kepada terdakwa M Fahmi, apa alasannya temuan dihapus.

"Ya itu instruksi ketua tim, saya merasa takut kalau meragukan," paparnya.

Total ada 6 pegawai BPKP Riau yang hadir langsung di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersaksi.

Mereka antara lain, Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II atau Penanggungjawab BPKP Riau, Odipong Sep, Pengendali Teknis BPKP Riau.

Lalu Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Basri, dan Ayu Diah Ramadani selaku pemeriksa BPK.

Dua terdakwa dalam kasus ini, baik Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa juga hadir di ruang sidang.

Tampak kedua terdakwa duduk satu leretan. Mereka turut didampingi tim penasihat hukumnya.

Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved