Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Ngaku Dapat Izin Kapolres, Kapolsek Bungaraya Ajak Tahanan Titipan Kejari ke Luar Sel

Tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, Suparmin yang ditahan di Mapolsek Bungaraya kepergok berada di luar sel tahanan

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka Suparmin yang ditahan di Mapolsek Bungaraya berada di bangku tengah di dalam mobil dan didampingi Kapolsek Bungaraya AKP Selamet. 

Kapolsek Bungaraya ini mengakui bahwa ia tidak minta izin ke Kejari Siak untuk mengeluarkan tahanan. Alasannya lagi -lagi karena hari libur.

"Memang ini tahanan kejaksaan yang dititip sama kita. Namun waktu itukan libur, saya tidak ada bersurat atau minta izin ke Jaksa. Secara prosedur tersangka tanggung jawab kami. Kalau dia mengeluh sakit, tentu kami bawa berobat," katanya.

Dikonfirmasi ke Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi malah membantah keterangan Kapolsek Bungaraya. AKBP Asep menyebut tidak pernah mengizinkan mengeluarkan tahanan titipan Kejari Siak dari tahanan.

“Jelas tidak benar, untuk mendapatkan kebenaran kan harus diperiksa Propam, makanya saya belum bisa memberikan tanggapan sebelum hasil riksa Propam selesai,” katanya.

Kapolres meminta agar menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek Bungaraya. Hasil pemeriksaan itu yang menjadi bahan untuknya memberikan tanggapan pihak eksternal.

“Sedang kita dalami, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kita sampaikan,” katanya.

Sementara itu Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan akan mengecek kebenaran informasi itu.

“Terimakasih atas informasinya, nanti kita cek dulu kebenarannya,” katanya singkat.

Diketahui, Suparmin ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Kerinci Kanan.

Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak.

Ia sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 6 kali kemudian dijemput paksa, Rabu (4/10/2023) pagi.

Rawatan Manik menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved