Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Aset Suparmin, Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Disita Jaksa, Ada Dollar Amerika Serikat

Setelah Suparmin dipindahkan dari sel tahanan Mapolsek Bungaraya ke Rutan Polres Siak, asetnya pun disita penyidik Kejari Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Tersangka korupsi pupuk subsidi, Suparmin saat dipindahkan penyidik Kejari Siak dari Mapolsek Bungaraya ke Rutan Polres Siak beberapa waktu lalu. Kini,asetnya pun disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Setelah Suparmin dipindahkan dari sel tahanan Mapolsek Bungaraya ke Rutan Polres Siak, asetnya pun disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Tahanan ini sebelumnya sempat viral karena terekam kamera di perkebunan kelapa sawit bersama oknum Kapolsek.

Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasat Intelijen, Rawatan Manik mengatakan, pihaknya menyita aset tersangka korupsi itu baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta uang tunai.

“Penyitaan aset tersangka bukan hanya terhadap tersangka Suparmin tetapi juga pada tersangka Mina Yumiari serta Suharnof,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Tersangka Mina Yumiari merupakan istri siri Suparmin sedangkan tersangka Suharnof adalah adiknya.

Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pupuk bersubsidi di kawasan kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak.

“Penyitaan aset tersangka ini dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023) kemarin,” kata Rawatan Manik.

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa mobil jeep, truk colt diesel, Ruko gudang, tanah, uang tunai R p138 juta dan USD 100.

“Mobil jeep jenis Suzuki BM 1159 YB tahun 2021, truk colt diesel BM 8982 SE tahun 2017,” katanya.

Sementara aset tidak bergerak yang disita adalh empat unit ruko dan tanah 320 m2, tanah dan gudang 200 m2. Lokasinya di Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan.

Rawatan menambahkan, penyitaan aset tersangka ini dilakukan karena terdapat kerugian negara akibat dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 sebesar Rp5,4 miliar.

“Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Penyitaan ini untuk memulihkan keuangan negara. Kami masih akan melakukan penyitaan aset dan memblokir rekening tersangka," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Suparmin merupakan bos dari seluruh tersangka. Ia juga dirumorkan memiliki mobil mewah jeep Rubicon dan istri lebih dari dua.

Sebelumnya Tri Anggoto Mukti menyebut pihaknya sudah memblokir seluruh aset serta telah menelusuri seluruh informasi terkait tersangka.

Diketahui, penyelidikan perkara ini dilakukan Kejari Siak sejak tahun lalu. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup maka kasus dinaikkan ke penyidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved