Berita Riau
Tinggal Lima Hari Lagi, SK Pemberhentian Syamsuar Sebagai Gubernur Riau Belum Keluar
Hingga Senin (30/10/2023) SK pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau dari Kementerian Dalam Negeri belum juga keluar
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terhitung mulai 3 November 2023 mendatang, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi mengakhiri tugasnya.
Idealnya Gubri Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun karena Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI maka sesuai aturan yang ada, dirinya harus mengundurkan diri sebagai gubernur Riau sebelum DCT diumumkan, 4 November mendatang.
Tetapi hingga Senin (30/10/2023) SK pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau dari Kementerian Dalam Negeri belum juga keluar.
Padahal sisa waktu jelang pengumuman DCT tinggal lima hari lagi.
"Belum keluar (SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar) masih berproses di Kemendagri," kata Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Elly Wardani, Senin (30/10/2023).
Elly mengungkapkan, hingga saat ini SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar masih diproses di Kementerian Dalam Negeri.
SK ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Elly menegaskan, SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri.
Sehingga pihaknya tidak bisa ikut campur apalagi mengintervensi terlalu jauh.
Pihaknya mengimbau agar semua kalangan bersabar menunggu SK tersebut.
Sebab bisa saja SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar tersebut dikeluarkan saat Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.
"Iya, besar kemungkinan berbarengan dengan DCT keluarnya (SK pemberhentian Gubri Syamsuar)," ujarnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar berakhir pada 3 November 2023 mendatang. Idealnya Gubri Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun karena Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI maka sesuai aturan yang ada, dirinya harus mengundurkan diri sebagai gubernur Riau sebelum DCT diumumkan, 4 November mendatang.
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/BREAKING_NEWS_Gubri_Syamsuar_Pamitan_dengan_Pejabat_dan_Pegawai_Pemprov_Riau_Saya_Mohon_Maaf_2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.