Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Bengkalis mengingatkan parpol dan bacaleg agar dapat memahami dengan baik aturan terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman mengingatkan setiap partai politik maupun bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bengkalis agar dapat memahami dengan baik aturan terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. 

"Serta memperhatikan materi muatan, kalimat atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” imbuh Usman.

Menurut Usman, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, pihaknya menegaskan maka seluruh calon anggota legislatif diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Artinya, terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang berkampanye dan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai.

Usman mengingat adanya masa tenggang selama 25 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye peserta Pemilu pada dasarnya dapat melakukan pertemuan internal mereka.

Yakni dengan cara memastikan jika pertemuan tersebut hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai.

Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved