Penggelapan, Uang Pinjaman Pesantren Rp 73 Miliar Langsung Masuk Rekening Panji Gumilang
Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp 73 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Panji Gumilang tidak hanya terkait penodaan agama.
Namun pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu juga terlibat kasus penggelapan.
Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp 73 miliar.
Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/10/2023).
Dalam hal ini, Whisnu mengatakan dana pinjaman yang dikirimkan ke rekening yayasan tersebut kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ucapnya.
Parahnya, Panji Gumilang menggunakan dana yayasan pesantren tersebut untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," katanya.
Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya. (Tribunnews)
| Karyawan Gelapkan Seng Stainless, Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin di Gerbang PT IKPP |
|
|---|
| Sopir dan Tukang Muat Gelapkan Hasil Panen Sawit Perusahaan |
|
|---|
| Sandra Dewi Minta Dikembalikan, Penyidik Yakin Aset yang Disita Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis |
|
|---|
| Dititipi Teman untuk Ambil Uang di ATM, Pria Pelalawan Malah Pakai Buat Foya-foya |
|
|---|
| Polisi Gadungan Ngaku Lulusan Akpol 2021 di Pekanbaru Ditangkap Usai Gelapkan PS4 Rental |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.