Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seharusnya Mundur dari Hakim MK, Denny Indrayana Sindir Paman Gibran: Masih Adakah Sisa Harga Diri?

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Anwar Usman tanggapi santai atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merilis hasil pelanggaran etik 9 hakim konstitusi dalam memutus perkara mengenai batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023). 

MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Terkait hasil ini, 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyarankan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023). 

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya. 

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny. 

 
Pakar Hukum Tata Negara itu pun mengaku menyesalkan putusan MKMK yang hanya memilih Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK bukan dipecat sebagai hakim konstitusi. 

"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi."

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya. 

Denny memprihatinkan pertimbangan MKMK yang memutus Anwar Usman tersebut hanya karena menghindari banding. 

"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK."

"Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih du­lu meskipun ada upaya hukum banding. "

"Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman," katanya. 

Seruan mundur ini sebelumnya juga diutarakan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved