Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Demi Menjaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Layangkan Saran Perbaikan ke KPU Bengkalis

Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu menyusul ditemukan adanya 134 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis, Usman 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis secara tertulis telah menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.

Terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bengkalis.

Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu menyusul ditemukan adanya 134 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dan sebaliknya, yakni sebanyak 194 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia namun masih terdata dalam DPT.

Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menjelaskan, bahwa sebanyak 134 orang pemilih di Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, serta sebanyak 194 pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT namun diketahui tidak lagi memenuhi syarat, merupakan temuan yang diperoleh dari uji petik yang dilakukan pihaknya.

Uji petik dilakukan melalui Panwaslu tingkat kelurahan dan desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis.

“Data data hasil pengawasan dan uji petik inilah kemudian kita sampaikan ke KPU Bengkalis agar segera ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Usman, Jumat (10/11/2023).

Menurut Usman, dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu Bengkalis akan selalu berkomitmen menjalankan tugas-tugas pengawasan di lapangan.

Terutama terhadap penyusunan DPTb maupun DPK yang dilakukan jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Bengkalis.

Hasil hasil pengawasan yang telah dilakukan tersebut, secara berkala akan disampaikan kepada KPU dan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Lain tak bukan saran perbaikan yang telah kita sampaikan ini sebagai upaya untuk memastikan tidak ada satu orang pun masyarakat Kabupaten Bengkalis yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang,” tegas Usman.

Salain itu Usaman juga berharap kepada masyarakat agar dapat melapor kepada penyelenggara Pemilu terkait hak pilihnya tersebut.

Termasuk dapat pula melaporkannya kepada Bawaslu Bengkalis, maupun jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved