Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ini Dua Komisioner Bawaslu Riau Merangkap Tim Pemeriksa DKPP

Dua komisioner Bawaslu sudah dilantik untuk merangkap menjadi TPD DKPP di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dilantik untuk merangkap menjadi Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD - DKPP) di Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dilantik untuk merangkap menjadi Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD - DKPP) di Riau.

Dua komisioner tersebut Amiruddin Sijaya dan Indra Khalid Nasution mereka dilantik bersama seluruh TPD - DKPP lainnya se-Indonesia beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Amiruddin Sijaya mengatakan dirinya membenarkan telah dilantik oleh DKPP dan secara resmi menerima amanah sebagai TPD 2023-2024 di Jakarta.

Amir berharap bahwa semoga sumpah dan janji penyelenggara Pemilu tetap terjaga, itulah integritas yang sebenarnya penyelenggara Pemilu agar berkualitas.

"Semoga menjaga sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu harus tetap terjaga, itulah integritas yang sebenarnya, agar kita bisa menghadirkan Pemilu yang sebenarnya,"ujar Amir.

Selanjutnya Indra Khalid Nasution menyampaikan,pengawas pemilu bertanggung jawab memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, dan Indra menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui pelanggaran penyelenggara pemilu untuk segera melaporkan ke TPD DKPP.

"Ini merupakan bagian tanggungjawab kami sebagai pengawas pemilu, saya tidak berharap dengan adanya saya di TPD maka akan banyak penyelenggara pemilu yang akan disanksi, begitupun sebaliknya,"ujarnya

Indra Khalid meminta jika masyarakat mengetahui tentang adanya pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu jangan ragu untuk mengadukan ini ke DKPP.

"Agar penyelenggara pemilu kita terjamin integritasnya yg tentu akan berpengaruh pula kepada kualitas dan integritas pemilu itu sendiri,"ungkap Indra.

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. (Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved