'Saya Suka Anak Kecil, Tapi Kebablasan' Pengakuan Puji yang Cabuli 20 Anak-anak
3 Tahun lamanya pria bernama Puji seorang guru ngaji di Semarang, mencabuli 20 muridnya, dan baru ketahuan sekarang ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru ngaji cabuli 20 anak, kejadian di Semarang.
Beginilah pengakuan guru ngaji tersebut setelah ditangkap karena aksi cabulnya.
Anak-anak yang menjadi korban guru ngaji ini merupakan muridnya.
3 Tahun lamanya si pelaku melancarkan aksinya dan baru ketahuan sekarang ini.
Tersangka pencabulan adalah Puji Raharjo (51).
Puji Raharjo diketahui mengajar ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Semarang.
Puji telah melakukan aksi bejatnya terhadap 20 anak perempuan.
Skandal ini mencuat setelah puluhan anak menjadi korban dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Beginilah pengakuan Puji Raharjo setelah aksi bejatnya ketahuan.
Puji Raharjo, seorang pria berjenggot dan berkepala pelontos, mengakui perbuatannya dengan alasan memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan.
Pengakuan ini didasari oleh kebiasaannya menonton video porno, yang dikirim oleh teman-teman satu komunitasnya.
Namun, Puji enggan merinci identitas temannya yang memberikan video panas tersebut.
Puji juga mengakui bahwa dirinya memang menyukai anak kecil.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil, awalnya hanya suka mencium anak kecil, tapi kemudian kebablasan," ungkapnya.
Mengejutkannya, Puji Raharjo menggunakan posisinya sebagai guru mengaji tanpa memberikan iming-iming atau melakukan paksaan dalam melancarkan aksinya.
Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.
"Saya melakukan itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023.
20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.
Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji.
Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama.
Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (Tribun medan)
| Kajati Riau Tancap Gas Usai Dilantik, Langsung Cek Sarpras Hari Pertama Tugas |
|
|---|
| Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat |
|
|---|
| Warga Mengeluh Mobil Rusak Setelah Isi Pertalite, Untuk Perbaikan Telan Biaya Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Kesederhanaan Jokowi: Tak Tempati Rumah Pensiun, Pilih Rumah Sendiri di Solo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 100 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Tabel 4.1 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.