Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2024

UMP Riau 2024 Sudah Disahkan, Besaran UMK Kabupaten Kota Harus Diatas Rp 3,2 Juta

Kepala Disnakertrans Riau mengingatkan kepada kabupaten kota agar dalam menjadikan besaran UMP Riau 2024 sebagai acuan menetapkan UMK 2024.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Internet
Kepala Disnakertrans Riau mengingatkan kepada kabupaten kota agar dalam menjadikan besaran UMP Riau 2024 sebagai acuan menetapkan UMK 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, mengingatkan kepada kabupaten kota agar dalam menjadikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2024.

Imron menegaskan, dalam menetapkan besaran UMK dimasing-masing kabupaten kota, angkanya tidak boleh di bawah UMP Riau 2024.

Jika ada kabupaten kota yang menetapkan besaran UMK di bawah UMP Riau 2024, maka besaran UMK tersebut tidak bisa digunakan.

"Kalau ada kabupaten kota yang menetapkan besaran UMK nya di bawah UMP, maka yang berlaku itu besaran UMP," kata Imron, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Riau 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.294.625

Baca juga: Jika UMP Tak Naik 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Kerja 2 Hari

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan kesepakatan bersama melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Kamis (16/11/2023) lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625.

Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.

"Sudah disahkan, SK Penetapan UMP Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Gubernur hari ini dan resmi kita umumkan kepada masyarakat," kata Imron.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved