Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Kampar 2024

Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau, UMK Kampar 2024 Naik Rp 112.505,80

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.412.764,06. UMK naik Rp 112.505,80 dari 2023

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Freepik
Ilustrasi. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.412.764,06. 

Nihil Ada Laporan

Penerapan UMK Kampar tahun 2023 tidak ada masalah. Menjelang akhir tahun, Sasminedi mengklaim Disperinnaker tidak menerima laporan terkait UMK.

"Alhamdulillah, laporan terkait UMK selama 2023 ini tidak ada yang kita terima," katanya. Menurut dia, laporan itu baik dari pekerja maupun pengusaha.

Ia mengatakan, setelah UMK 2024 disahkan, pihaknya akan mensosialisasikannya kepada pengusaha dan pekerjaan. Ia berharap UMK menjadi acuan dalam penentuan upah.

"UMK kita harapkan menjadi acuan bagi pengusaha menentukan penyesuaian upah dari 2023 ke 2024," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved