UMK Kampar 2024
Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau, UMK Kampar 2024 Naik Rp 112.505,80
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.412.764,06. UMK naik Rp 112.505,80 dari 2023
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2024 telah ditetapkan. UMK naik Rp 112.505,80 dari 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi menyebutkan, kenaikan jtu setara dengan 3,41 persen.
"UMK Kampar 2023 sebesar Rp 3.300,258,26 menjadi Rp 3.412.764,06 di tahun 2024," katanya kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (28/11/2023).
Ia mengatakan, usulan UMK 2024 telah diteken oleh Penjabat Bupati Kampar.
Kemudian telah pula diserahkan kepada Gubernur Riau untuk disahkan agar dapat diberlakukan pada 1 Januari 2024.
"Sekarang tinggal menunggu penetapan Gubernur Riau. Rencananya ditetapkan tanggal 30 November ini untuk semua kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia mengemukakan, UMK 2024 disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Terdiri dari lembaga dan stakeholder terkait seperti asosiasi pengusaha, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), utusan perusahaan dan serikat pekerja.
Sasminedi menyatakan, peserta rapat sudah sepakat. Ia mengklaim, tidak ada pihak yang keberatan dengan nilai UMK tersebut. Terutama dari pihak pengusaha dan pekerja.
"Nilai UMK 2024 ini, bagi pengusaha menilai tidak mengganggu investasi di Kampar," katanya.
Ia menambahkan, penghitungan UMK 2024 mengacu kepada rumus yang telah ditetapkan pemerintah.
Rumus tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Variabel penghitungan UMK 2024 terdiri inflasi, Pertumbuhan Ekonomi (PE), dan Indeks tertentu. Inflasi untuk UMK mengikuti nilai saat pembahasan Upah Minimun Provinsi (UMP) Riau.
Adapun nilai inflasi Riau tahun 2023 sebesar 1,96 persen. Kemudian, nilai PE di Kampar tahun 2023 sebesar 4,83 persen dan indeks tertentu 0,30 persen.
"Nilai-nilai tersebut tinggal dimasukkan ke dalam rumus sesuai PP 51, dapatlah UMK 2024 di Kampar," kata Sasminedi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.