Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Kampar 2024

UMK Kampar 2024 Naik dari 2023, Bagaimana untuk UMK Kampar 2025?

Pembahasan UMK KAmpar 2025 belum dapat dilakukan setelah keluarnya Surat Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 20 November 2024

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
ILUSTRASI - UMK Kampar 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dunia kerja di Kampar bersiap-siap dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Mengingat ini sudah memasuki akhir November 2024.

Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, UMK Kampar tahun 2024 yang sedang berlaku sebesar RpRp3.412.764,06. Naik Rp112.505,80 dari 2023 sebesar Rp3.300,258,26.

UMK 2024 ini berdasarkan variabel nilai inflasi Riau tahun 2023 sebesar 1,96 persen.

Selain itu, nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kampar tahun 2022 sebesar 4,83 persen dan indeks tertentu 0,30 persen. 

Namun hingga saat ini pembahasan UMK 2025 belum ada.

Hal ini diakui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi.

Ia mengatakan, pembahasan UMK belum dapat dilakukan setelah keluarnya Surat Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 20 November 2024. Surat itu mengenai kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025.

"Sekarang kita belum bisa melakukan pembahasan, menunggu kebijakan terbaru dari kementerian," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (21/11/2024).

Surat itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemnaker menyampaikan dua hal melalui surat itu. Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK. 

Kedua, Kemnaker sedang mengkaji kebijakan yang tepat dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 

"Kita masih menunggu perkembangan terbaru," kata Sasminedi. Ditanya soal data variabel penentuan UMK, ia juga mengaku belum ada petunjuk untuk mengumpulkannya. Seperti inflasi dan PE.

"Kita belum terima dari BPS (Badan Pusat Statistik). Dari provinsi juga belum ada arahan soal variabel-variabel itu," katanya.

Berdasarkan penelusuran Tribunpekanbaru.com dari data yang dirilis BPS, inflasi di Kampar sampai Oktober 2024 di angka 1,92 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Kampar tahun 2022 di angka 4,22 persen.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved