UMK Bengkalis 2024
Rapat Dewan Pengupahan Terkait UMK Bengkalis 2024 Tidak Menemukan Kata Sepakat
Pemerintah Bengkalis masih menunggu surat keputuasan (SK) penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bengkalis dari Gubernur Riau.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pemerintah Bengkalis masih menunggu surat keputuasan (SK) penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bengkalis dari Gubernur Riau, Kamis (30/11) ini.
Hal ini diungkap langsung Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis Hal Azmi Julizar kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (30/11) pagi.
"Mungkin hari ini UMK akan diumumkan, SK Penetapan UMK masih menunggu ditanda tangani gubernur Riau. Sampai pagi ini kita belum menerima SK penetapan UMKnya," terang Hal Azmi.
Meskipun demikian pihaknya belum berani mengungkap berapa besaran UMK yang direkomendasikan pemerintah Bengkalis untuk disahkan Gubernur Riau.
Disnakertrans baru akan mengumumkan setelah SK UMK tersebut ditanda tangani gubernur dan di terima pihaknya.
Baca juga: Besok Terakhir, Draf Usulan UMK se Provinsi Riau Belum Diteken Gubri Edi Natar
Dalam penetapan UMK kemarin sebenarnya sudah dilakukan rapat bersama perwakilan dewan pengupahan Bengkalis di kecamtan Bathin Solapan.
Rapat dilaksanakan pada Kamis pekan lalu. Hanya saja pada rapat tersebut tidak menemukan kata sepakat sama sekali.
"Pada rapat Dewan pengupahan hasilnya tidak ada kesepakatan, masing masing peserta memiliki saran dan pertimbangan. Kita tunggu saja SK Gubernur penetapan UMK Bengkalis hari ini," terangnya.
Meskipun tidak mendapatkan kesepakatan tetap pemerintah Bengkalis mengeluarkan rekomendasi UMK untuk disampaikan kepada gubernur.
Sementara itu sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) Bengkalis Akmam Adi Putra berharap UMK nantinya harus ditetapkan lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan provinsi.
Selain itu yang paling terpenting dalam penetapan UMK tersebut yakni kontrol dalam pelaksanaan UMK yang telah ditetapkan.
"Jadi apa artinya kalau UMK ini sebatas ditetapkan saja namun saat prakteknya tidak dilakukan kontrol. Kenyataannya masih banyak kita temui buruh, karyawan yang dibayar upah di bawah UMK," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.