Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Riau 2024

Besok Terakhir, Draf Usulan UMK se Provinsi Riau Belum Diteken Gubri Edi Natar

Saat ini draf usulan UMK 12 kabupaten kota di Riau sudah di meja Gubernur Riau dan hanya tinggal menunggu diteken oleh Gubri Edi Natar Nasution.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Edi Natar Nasution hingga Rabu (29/11/2023) belum mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2024. Sesuai aturannya yang ada, UMK harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Artinya waktu pengesahan UMK 12 kabupaten kota di Riau hanya tinggal satu hari besok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (29/11/2023) mengatakan, saat ini draf usulan UMK 12 kabupaten kota di Riau sudah di meja Gubernur Riau dan hanya tinggal menunggu diteken oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution.

"Kami masih menuju info lebih lanjut. Insya Allah segera diteken sama beliau (Gubri Edi Natar)," kata Imron.

Setelah disahkan, maka pihaknya akan mengumumkan secara resmi UMK 12 kabupaten kota di Riau dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk dijalankan mulai Januari 2024.

"Insyaallah sebelum tanggal 30 sudah disahkan, kita jadwalnya tanggal 1 Desember itu sudah bisa kita umumkan," katanya.

Baca juga: UMP Riau 2024 Resmi Disahkan Rp 3,2 Juta, Kabupaten Kota Diminta Segera Bahas UMK

Baca juga: Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Riau, UMK Kampar 2024 Naik Rp 112.505,80

Baca juga: Naik 3,2 Persen dari Tahun 2023, Dewan Pengupahan Pelalawan Tetapkan UMK, Segini Besarnya

Baca juga: UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp 3.451.584

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, berikut rincian UMK 12 kabupaten kota se Provinsi Riau. Tertinggi Kota Dumai dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp 3. 867. 295. Bengkalis Rp. 3. 693. 540. Siak Rp. 3. 465.930, Kuantan Singingi Rp. 3.467. 414, Indragiri Hulu Rp. 3.447.188.

Kemudian Pekanbaru Rp. 3.451.584, Kampar Rp. 3. 412.764, Pelalawan Rp. 3.395.359. Rokan hilir Rp 3.332.223, Rokan Hulu Rp. 3.360.920 dan Kabupaten Indragiri hilir paling rendah sebesar Rp 3.339.769.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau juga sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) pekan lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," katanya.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved