UMK Rohul 2024
UMK Rohul 2024 Diusulkan Rp 3.360.920,76, Naik 3,47 Persen dari Tahun Lalu
UMK Rohul 2024 diusulkan sebesar Rp. 3.360.920,76. Naik 3,47 persen dari tahun sebelumnya
Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Rokan Hulu bersama Dewan Pengupahan sudah menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu per 2024 nanti.
Disampaikan oleh Kadis Koperasi, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Rokan Hulu Zulhendri, jumlah UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 3,47 persen.
"Jumlah besaran usulan UMK kita pada tahun depan adalah sebesar Rp. 3.360.920,76. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 3,47 persen dari tahun sebelumnya," ungkap Zulhendri pada Kamis (30/11).
Dia melanjutkan, usulan UMK Rokan Hulu 2024 itu juga sudah dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu Sukiman pada 27 November lalu.
Usulan itu nantinya akan dibahas di tingkat Provinsi Riau dan akan ditetapkan secepatnya bersamaan dengan usulan dari kabupaten dan kota lainnya.
Zulhendri juga menerangkan, tidak ada perdebatan yang terjadi sepanjang pembahasan usulan UMK 2024 tersebut di dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul.
Masing-masing pihak, kata Zulhendri, menyetujui kenaikan usulan UMK pada tahun depan setelah melihat berbagai pertimbangan dan inflasi yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Zulhendri berharap, usulan tersebut dapat disetujui sehingga dapat mendukung kesejahteraan pekerja di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Suluk ini.
Jika disetujui, maka usulan tersebut akan segera ditetapkan per 1 Januari 2024 nanti kepada seluruh unit usaha di Rokan Hulu.
"Mengingat tingginya inflasi beberapa waktu belakangan, kami kira usulan tersebut baik untuk dilakukan dan kiranya dapat mendukung kesejahteraan kelompok pekerja di Rokan Hulu nantinya," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.