Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

Firli Bahuri jelani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Firli Bahuri jelani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK non-aktif itu diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Usai diperiksa, Firli Bahuri tidak langsung ditahan penyidik.

Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri menampakan dirinya ke awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Nampak Firli yang didampingi sejumlah orang tersebut mengenakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian soal tidak ditahannya Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka.

Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved