Berita Dumai
Aborsi Dibimbing Lewat WA, Janin Dikubur di Belakang Wisma, Sepasang Kekasih di Dumai Dibekuk
Sang pria berinisial MS (18) warga Bengkalis dan kekasihnya anak di bawah umur berusia 16 tahun warga Dumai nekat aborsi di sebuah wisma di Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka MS dan pacarnya mengenal DM dari salah seorang tukang urut yang selama ini mengurut anak di bawah umur yang mengugurkan janinnya selama mengandung.
"Diperkirakan usia janin yang digugurkan berusia 4 bulan, jadi itu usia 4 bulan kondisinya sudah lengkap tubuhnya saat ditemukan," imbuhnya.
AKBP Dhovan menduga karena ABH belum siap untuk mempunyai anak, lalu ABH bersama pacarnya MS mencoba mencari cara untuk menggugurkan kandungan atau janin dari hasil hubungan badan dengan ABH.
Kemudian, MS menanyakan kepada saksi SS yang pada saat itu sedang mengurut badan ABH kemudian SS menyuruh coba hubungi tersangka DM yang merupakan pemilik dari satu apotek yang mana DM selalu membantu SS apabila anak SS sakit selalu.
"Mendapatkan jalan, MS kemudian menghubungi DM dan menanyakan cara untuk menggugurkan kandungan," ujarnya.
" Selanjutnya ABH bersama pacarnya MS menuju ke apotek milik DM dan sesampainya di apotek tersebut ABH diberikan obat, suntikan dan infus oleh DM untuk menggugurkan kandungan dan membayar uang kepada DM sebesar Rp4,8 juta yang pada saat itu baru dibayar oleh MS sebesar Rp3,5 juta dan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai," terangnya.
Dikatakan AKBP Dhovan, AB dan MS lalu menuju ke penginapan Cemara.
Sesampainya di penginapan tersebut ABH merasakan bahwa perutnya sakit (kontraksi) kemudian DM mengarahkan ABH dan MS cara untuk mengeluarkan janin melalui pesan WhatApp (WA).
ABH selalu melaporkan kondisinya kepada DM dengan cara mengirimkan foto-foto setiap tahapan atau proses aborsi tersebut kepada DM.
Setelah janin ABH keluar, MS membantu menarik janin ABH hingga keluar dan kemudian membungkus janin ABH menggunakan baju milik MS dan menguburkan janin tersebut di belakang penginapan Cemara.
AKBP Dhovan menerangkan, terhadap ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berbeda.
Tersangka MS dan pacarnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku pidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Dan ayat (4) pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Ayat 3 jika kekerasan terhadap anak itu menyebabkan kematian sedangkan ayat 4 jika yang melakukan kekerasan itu adalah orang tua kandung, orang tua tiri, atau orang tua angkat di tambah 1/3 dari ketentuan sebagaimana di atur dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Sementara, tersangka DM yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 428 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.