Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Aborsi Dibimbing Lewat WA, Janin Dikubur di Belakang Wisma, Sepasang Kekasih di Dumai Dibekuk

Sang pria berinisial MS (18) warga Bengkalis dan kekasihnya anak di bawah umur berusia 16 tahun warga Dumai nekat aborsi di sebuah wisma di Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan E saat konferensi pers kasus aborsi. Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra 

Pasal 428 ayat (1) Setiap orang yang melakukan aborsi idak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"‎Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau pergaualan anaknya, karena peran orang tua sangat penting agar anak terhindar dari perbuatan tercela atau kenakalan remaja," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved