Berita Dumai
Aborsi Dibimbing Lewat WA, Janin Dikubur di Belakang Wisma, Sepasang Kekasih di Dumai Dibekuk
Sang pria berinisial MS (18) warga Bengkalis dan kekasihnya anak di bawah umur berusia 16 tahun warga Dumai nekat aborsi di sebuah wisma di Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan E saat konferensi pers kasus aborsi. Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Pasal 428 ayat (1) Setiap orang yang melakukan aborsi idak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau pergaualan anaknya, karena peran orang tua sangat penting agar anak terhindar dari perbuatan tercela atau kenakalan remaja," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
Berita Terkait: #Berita Dumai
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.