Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Firli Bahuri Sudah Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Firli yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (6/12/2023).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ini merupakan kali kedua Firli datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Tampak dirinya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 09.15 WIB, tak mengeluarkan sepatah katapun.

Firli yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dalam suasana tergesa-gesa itu, dia dikawal ketat oleh orang-orang berkemeja putih.

Bahkan di antaranya ada yang sampai merentangkan tangan untuk membuat batas dengan awak media.

Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Meski ditetapkan tersangka, hingga kini dia belum ditahan.

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK Selama 2 Jam

Baca juga: Kuasa Hukum SYL Pastikan Kliennya Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyampaikan pernyataan di hadapan awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved