Berita Nasional
Kuasa Hukum SYL Pastikan Kliennya Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi
Djamaludin memastikan bahwa kliennya pernah berkomunikasi langsung dengan Firli Bahuri via WhatsApp, saat terjerat kasus korupsi di Mentan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyangkal pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyebut orang yang berkomunikasi dengan SYL bukan Firli Bahuri.
Djamaludin memastikan bahwa kliennya pernah berkomunikasi langsung dengan Firli Bahuri via WhatsApp, saat terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut Djamaludin, komunikasi itu dilanjutkan dengan pertemuan Firli dan SYL di beberapa tempat.
"Kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi dan ditindaklanjuti dengan ada pertemuan di beberapa tempat," kata Djamaludin dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Untuk itu, Djamaludin menyangkal pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri dan memastikan informasi yang disampaikan Ian tidak benar.
"Pernyataan yang beliau sampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Djamaludin.
"Karena selaku pengacara Pak SYL, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan terkait dengan berita acara itu, sehingga kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi," imbuh dia.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Ian Iskandar terkait hal ini. Namun, Ian belum merespons.
Baca juga: Diperiksa Soal Filri Bahuri, ini Kata Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Untuk diketahui, polisi memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan Firli Bahuri dan SYL saat Firli diperiksa sebagai tersangka pemeras SYL pada Jumat (1/12/2023).
Namun, Ian menyatakan bukan Firli yang berkomunikasi dengan SYL melalui pesan singkat itu.
“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami, berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli,” jelas Ian dikutip Tribunnews.com.
“Jadi, orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami,” tambah Ian.
Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com/ Tribunnews)
| Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ahmad Sahroni Hancurkan Rumah di Tanjung Priok yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
| SOSOK Istri Perwira Polisi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-KPK-bertemu-SYL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.