Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Kuasa Hukum SYL Pastikan Kliennya Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi

Djamaludin memastikan bahwa kliennya pernah berkomunikasi langsung dengan Firli Bahuri via WhatsApp, saat terjerat kasus korupsi di Mentan

Editor: Sesri
istimewa
Foto-foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuah GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyangkal pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyebut orang yang berkomunikasi dengan SYL bukan Firli Bahuri.

Djamaludin memastikan bahwa kliennya pernah berkomunikasi langsung dengan Firli Bahuri via WhatsApp, saat terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Djamaludin, komunikasi itu dilanjutkan dengan pertemuan Firli dan SYL di beberapa tempat.

"Kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi dan ditindaklanjuti dengan ada pertemuan di beberapa tempat," kata Djamaludin dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Untuk itu, Djamaludin menyangkal pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri dan memastikan informasi yang disampaikan Ian tidak benar.

"Pernyataan yang beliau sampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Djamaludin.

"Karena selaku pengacara Pak SYL, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan terkait dengan berita acara itu, sehingga kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi," imbuh dia.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Ian Iskandar terkait hal ini. Namun, Ian belum merespons.

Baca juga: Diperiksa Soal Filri Bahuri, ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Untuk diketahui, polisi memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan Firli Bahuri dan SYL saat Firli diperiksa sebagai tersangka pemeras SYL pada Jumat (1/12/2023).

Namun, Ian menyatakan bukan Firli yang berkomunikasi dengan SYL melalui pesan singkat itu.

“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami, berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL.  Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli,” jelas Ian dikutip Tribunnews.com.

“Jadi, orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami,” tambah Ian.

Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved