Berita Nasional
Kaesang Pangarep Ultimatum Ade Armando, Minta Angkat Kaki dari PSI
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dengan tegas mengusir Ada Armando keluar dari partainya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando terkait politik dinasti di Yogyakarta berbuntut panjang.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dengan tegas mengusir Ada Armando keluar dari partainya.
Putera bungsu Presiden Joko Widodo itu menegaskan, partainya selalu mematuhi kontistusi, termasuk undang-undang keistimewaan Yogyakarta.
Kaesang Pangarep, mengungkap sejumlah alasan mengapa dia meminta Ade Armando keluar partainya.
Putera bungsu Presiden Joko Widodo itu menilai dosen komunikasi Universitas Indonesia itu tidak memahami dan tidak taat konstitusi.
"Kami dari partai PSI taat sama konstitusi, apalagi yang menyangkut dengan daerah keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kaesang di Jalan Tunjungan Surabaya, Rabu (6/12/2023) malam.
Kaesang pun meminta kepada kader agar keluar dari PSI jika mereka tak mengikuti konstitusi.
"Jadi buat kader PSI yang tidak bisa mengikuti undang-undang maupun UUD, itu juga buat Bang Ade maupun kader yang lain yang enggak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Kaesang juga menekankan bahwa dirinya sekarang adalah bagian dari DIY. Sebab, sang istri, Erina Gudono, merupakan warga Yogyakarta.
"Dan saya sekarang juga bagian dari Jogja, saya kemarin juga menikah di Jogja, istri saya juga orang Jogja. Sudah itu saja," katanya.
Sebelumnya Gubernur sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta Ade Armando belajar lebih dulu tentang Yogyakarta. Dengan demikian Ade Armando tidak asal bicara.
Sri Sultan HB X yang baru saja merayakan ulang tahun ke-80 menyebut setiap warga berhak berkomentar. Tapi harus tetap memahami sejarah, terutama sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja.
Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.
Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Bakal Salurkan Uang Rp 200 Triliun yang Ngendap di BI |
![]() |
---|
Silfester Tak Kunjungi Dipenjara, PDIP Duga Loyalis Jokowi Itu di Sumber Solo |
![]() |
---|
Dicecar Soal Tunjangan Rumah Rp 40 Juta, Ketua DPRD Sumut Pilih Bungkam dan Tancap Gas |
![]() |
---|
Bule Jerman Ini Berani Sindir Pejabat Indonesia ala Raja: Sering Lewat Rumah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Gaya Menteri Purbaya Saat Pertama Kali Rapat dengan DPR RI, Bingung Dipaksa Jadi Koboi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.