Berita Pelalawan
Berlaku Mulai Januari, Disnaker Pelalawan Sosialisasikan UMK 2024 Usai Ditetapkan Gubernur Riau
Disnaker Pelalawan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan terkait UMK 2024 yang berlaku per Januari mendatang sebesar Rp 3.395.359,03
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Gubernur Riau (Gubri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang ada di Provinsi Riau.
SK gubernur bernomor KPTS 7681/XI/2023 menetapkan besaran upah tahun 2024 untuk 12 kabupaten dan kota di Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan.
Keputusan itu berdasarkan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui sidang dewan pengupahan Pelalawan yang digelar pada 24 November lalu.
Adapun UMK Pelalawan tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp 3.395.359,03.
Angka ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan badan usaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya.
"Setelah ditetapkan Pak Gubernur, kita lakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. UMK 2024 berlaku per Bulan Januari mendatang," tutur Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Iskandar kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (8/12/2023).
Iskandar menyampaikan, sosialisasi saat ini lebih mudah melalui media sosial yakni WA grup maupun berkirim surat ke perusahaan-perusahaan dengan menegaskan besaran UMK berdasarkan SK Gubri.
Di sisi lain, pengusaha ataupun pemilik perusahaan juga telah mengetahui upah minimum tahun depan yang menjadi dasar pembayaran gaji para pekerja.
"Kalau sosialisasi secara khusus, mungkin tidak ada. Hanya kita surati saja semua perusahaan. Pastinya merkea juga sudah tahu UMK 2024," ujarnya.
Adapun besaran UMK Pelalawan tahun 2024 yang diusulkan oleh dewan pengupahan Pelalawan sebesar Rp 3.395.359,03.
Besaran itu naik sekitar 3,28 persen atau sebesar Rp 107.735,43 dari UMK 2023 yaitu Rp 3.287.623,60.
Hal ini telah berdasarkan formulasi yang ditetapkan pemerintah melalui PP 51 tahun 2023 dengan nilai alfa 0,3.
Dalam hal ini dewan pengupahan dapat menggunakan alfa antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk pada konsumsi per kapita, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.
Alhasil diambil keputusan bersama oleh unsur dewan pengupahan yang hadir saat raper yakni perwakilan serikat pekerja, perwakilan asosiasi pengusaha, dan perwakilan pemerintah.
"Kita menggunakan alfa yang tertinggi, makanya perhitungan akhir didapat UMK 2024 sebesar Rp. 3.395.359,03," sebut Iskandar.
Iskandar menyampaikan, aturan lama yang mengatur pengupahan yakni PP nomor 36 tahun 2021.
Kemudian terbit PP nomor 51 tahun 2023 sebagai perubahan atas aturan yang lama.
Ada beberapa perbedaan antara kedua aturan tersebut.
Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dijelaskannya, tujuan perubahan peraturan pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja/buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan.
Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Selanjutnya memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.
Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan rapat ini terkait UMK 2024 akan segera dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
| Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
|
|---|
| Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
|
|---|
| BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
|
|---|
| Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
|
|---|
| APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.