Berita Nasional
Eddy Hiariej Terima Suap 8 Miliar, Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti
Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pelti
TRIBUNPEKANBARU.COM - Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah total Rp 8 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Suap itu diberikan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana (YAR); dan pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM).
"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Adapun kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada 2019-2022.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Gibran Dirugikan Bila Debat Cawapres Didampingi Capres
Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dari situ lah diduga terjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut untuk memberikan konsultan hukum untuk PT CLM.
"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujar Alex.
Kemudian, besaran fee yang disepakati untuk konsultasi hukum itu sekitar Rp 4 miliar.
Tak hanya terkait masalah PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Permintaan bantuan itu disepakati Eddy dengan fee sebesar Rp 3 miliar.
"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," kata Alex.
Menkeu Purbaya Diprotes Gubernur se Indonesia, Anggota DPR Sarankan Bupati-Walikota Lakukan Hal Sama |
![]() |
---|
Kalah dari Arab Saudi, Begini Komentar Kluivert dan Erick Thohir:Tak Cari Pembelaan, Keduanya Pasrah |
![]() |
---|
Daftar 17 Pejabat Baru yang Dilantik Prabowo Hari Ini, Wakil Menteri Kesehatan Hingga Wamendagri |
![]() |
---|
Pakai Nomor Nigeria, Terungkap Isi Pesan Ancaman dari Pelaku Teror Bom di 2 Sekolah di Tangerang |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Sebut Pemerintah Bakal Campur BBM Bensin dengan Etanol, Ini Dampak Untuk Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.