Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Eddy Hiariej Terima Suap 8 Miliar, Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti

Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pelti

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Eddy Hiariej gunakan uang suap untuk mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah total Rp 8 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Suap itu diberikan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana (YAR); dan pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM).

"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).

Adapun kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada 2019-2022.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Gibran Dirugikan Bila Debat Cawapres Didampingi Capres

Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dari situ lah diduga terjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut untuk memberikan konsultan hukum untuk PT CLM.

"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujar Alex.

Kemudian, besaran fee yang disepakati untuk konsultasi hukum itu sekitar Rp 4 miliar.

Tak hanya terkait masalah PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Permintaan bantuan itu disepakati Eddy dengan fee sebesar Rp 3 miliar.

"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," kata Alex.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved