Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Ini Pernyataan Kontroversial Mahfud MD yang Membuatnya Tuai Kritikan

Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat (8/12/2023) lalu

Tribun
Ini Pernyataan Kontroversial Mahfud MD yang Membuatnya Tuai Kritikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tuai kritikan karena menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat (8/12/2023) lalu.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi,” ujarnya.

Mahfud pun menganggap hal ini telah menjadi perhatian dan berujung kepada revisi UU KPK pada 2019 lalu.

Dia berjanji jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka ia menegaskan KPK perlu untuk diperkuat dan menutup adanya kesewenang-wenangan dalam hukum.

“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” jelasnya.

Adapun pernyataan ini pun berujung banjir kritik terhadap dirinya meski akhirnya berujung klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, Mahfud meralat bahwa yang dimaksudnya bukanlah OTT tetapi penetapan tersangka tanpa cukup bukti.

Lalu seperti apa kritikan yang dilayangkan terhadap Mahfud?

“Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada pra peradilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya,” tuturnya, Sabtu (9/12/2023).

Nawawi pun menegaskan KPK tetap bekerja sesuai perundang-undangan yang diamanatkan dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan di tiap upaya hukum seperti penindakan hingga pendidikan pencegahan korupsi.

“KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan undang-undang, pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi,” ujarnya.

MAKI Bela KPK

Boyamin mengatakan KPK selalu menetapkan tersangka dengan cukup alat bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved