Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Saja Dibuka Sudah Langgar Aturan, Begini Kata Mendag Zulhas Soal TikTok Shop

TikTok Shop yang baru saja beroperasi kembali sudah melanggar regulasi yang ada di Indonesia.

DOK. TikTok
TikTok Shop 

Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Fiki pun paham bahwa jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.

Namun, dia bilang, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. "Ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.

Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memitigasi hal tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. [Tribunnew]

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved