Baru Saja Dibuka Sudah Langgar Aturan, Begini Kata Mendag Zulhas Soal TikTok Shop
TikTok Shop yang baru saja beroperasi kembali sudah melanggar regulasi yang ada di Indonesia.
Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Fiki pun paham bahwa jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.
Namun, dia bilang, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. "Ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memitigasi hal tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. [Tribunnew]
| Universitas Riau Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Media Sosial dalam Anugerah Media Humas 2025 |
|
|---|
| Bukannya Malu, Malah Senyum: Eks Camat Medan Polonia Diciduk Usai Korupsi Uang Kebersihan |
|
|---|
| Siaran Langsung PSPS Pekanbaru Vs FC Bekasi City Hari Ini, Kickoff Pukul 15.30 WIB |
|
|---|
| Contoh Soal Informatika Kelas 7 SMP/MTs Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
|
|---|
| AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/TikTok-Shop-gabung-dengan-e-commerce.jpg)