Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukannya Malu, Malah Senyum: Eks Camat Medan Polonia Diciduk Usai Korupsi Uang Kebersihan

Khairul Aminsyah Lubis yang menjabat sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, tidak memenuhi panggilan penyidik

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI BBM - Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia melempar senyum saat petugas dari Kejaksaan menahannya korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Diketahui para terdakwa memotong biaya  para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia
  • Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, tampak melempar senyum ketika petugas Kejaksaan menahannya.

Ia diringkus atas dugaan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah pada tahun anggaran 2024.

Penahanan terhadap Irfan dilakukan bersamaan dengan seorang pegawai honorer bernama Ita Ratna Dewi pada Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Khairul Aminsyah Lubis yang menjabat sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan pertama.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025). 

"Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.

Diketahui para terdakwa memotong biaya  para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.

Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu per hari diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.

Baca juga: Breaking News: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau

Baca juga: LAPOR PAK PRABOWO: Survei Tunjukkan 52 Persen Siswa Tidak Menyukai MBG

Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu.

Bahkan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta.

Dapot mengatakan, untuk satu tersangka lainnya akan diberikan surat pemanggilan kedua. 

"Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa," jelasnya.

Penahanan Dilakukan

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza menambahkan, bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved