Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Curi Motor untuk Beli Narkoba, Pria di Pekanbaru Diringkus Tim Polsek Tenayan Raya

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial SM yang mencuri motor di sebuah warnet

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria berinisial SM (27), pelaku pencurian motor di warnet Neo Net, hasil penjualan barang curiannya dibelikan narkotika 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial SM (27).

SM ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Warnet Neo, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

SM berhasil ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Jalan Mangga Besar, Gang Pinang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (11/12/2023).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.

“ Oada saat itu korban sedang bermain di Warnet Neo Net dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna orange biru BM 3873 NP miliknya di parkiran warnet tersebut,” ujar Dodi, Jumat (15/12/2023).

Kanit menambahkan, saat korban hendak pulang, korban tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya di tempat parkir tersebut.

“Korban kemudian berusaha mencari sepeda motornya tersebut, namun tidak menemukannya dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui siapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Alhasil pelaku berhasil dibekuk oleh petugas.

Saat diinterogasi, dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.

Sementara sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu petugas.

“ Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di warnet tersebut dan barang hasil curian tersebut sudah dijual kepada seorang penadah, kemudian hasilnya dipergunakan untuk membeli narkotika,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved