Tarif Cukai Naik Lagi, Harga Rokok Tahun 2024 Meroket
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Harga Rokok Tahun 2024 dipastikan akan kembali naik.
Kenaikan ini menyusul penetapan harga cukai rokok naik 10 persen pada 2024.
Hal tersebut diatur dalam kebijakan.
Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
"Iya betul (naik rata-rata 10 persen)," kata Askolani.
Baca juga: AS Roma Berburu Bek Muda, Ian Maatsen Jadi Target Berikutnya
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium, Sudah Oplos Sebanyak 18 Ton
Dasar Penetapan Cukai Rokok
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Nirwala.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," tambah Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Pemodal Hamas di Rafah Diklaim Israel Sudah Terbunuh, IDF Sebut Sudah Sokong Dana Bertahun-tahun
Baca juga: Inilah Update Daftar Tim yang Lolos ke Piala Dunia Antar Klub, David Luiz Ketemu 3 Mantan Klubnya?
Harga Ecer Rokok 2024
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Kunci Jawaban Halaman 147 Bahasa Indonesia Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka: Kreativitas |
![]() |
---|
Jejak Digital Menantu Sahroni yang Bayinya Ikut Dibunuh, Curhat Soal Resiko Ganggu Istri Orang |
![]() |
---|
Fakta Baru Sahroni Tewas Sekeluarga, Mobil Keluarga Terekam CCTV Mondar-mandir Usai Pembunuhan |
![]() |
---|
DPR Mulai Sadar Diri: Kini Resmi Potong Tunjangan Perumahan Senilai Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus |
![]() |
---|
Sepucuk Surat Menyesakkan Dada dari Seorang Ibu yang Meninggal Bersama 2 Anaknya di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.