Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Petugas UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan di Simpang SKA

Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan terpaksa ditindak oleh petugas dari Tim UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Minggu.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Istimewa
Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan terpaksa ditindak oleh petugas dari Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Minggu (24/12/2023) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan terpaksa ditindak oleh petugas dari Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Minggu (24/12/2023) kemarin.

Kendaraan yang ditindak adalah yang parkir sembarangan di depan Mal SKA dan Mal Living World.

Petugas menindak kendaraan itu karena parkir di lokasi larangan parkir.

Tanda larangan itu ada di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.

Ada juga kendaraan yang ditindak petugas karena parkir di dekat Halte Trans Metro Pekanbaru (TMP). Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan kemacetan di Simpang SKA.

Petugas terpaksa menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan baik mobil maupun sepeda motor sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami tegaskan agar jangan parkir di titik rambu larangan parkir atau di jalur bus TMP, itu bisa menimbulkan kemacetan," tegas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menyebut bahwa petugas dari UPT Perparkiran tetap melakukan pengawasan di lokasi parkir pada momen libur Natal, seiring meningkatkanya aktivitas masyarakat di pusat keramaian.

Tim tetap di lapangan untuk melaksanakan upaya pengawasan di hari libur karena banyak kendaraan yang melanggar.

Kebanyakan kendaraan yang parkir sembarangan berada dekat pusat perbelanjaan.

Pemilik kendaraan beralasan parkir penuh di bagian dalam.

Namun hal itu tidak dibenarkan karena terdapat tanda larangan parkir di luar.

Para pengendara seharusnya menghargai pengendara lainnya agar tidak menimbulkan kemacetan.

Mereka bisa memilih kantong parkir lainnya yang ada di sekitar pusat perbelanjaan itu.

"Banyak pengendara mengaku parkir penuh, tapi kami tegaskan tidak boleh parkir di titik larangan parkir," ujarnya.

Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan arus lalu lintas pada dan macet.

Ia menyebut pemasangan tanda larangan parkir untuk mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan jalan.

"Tim di lapangan juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang pakrir sembarangan di Jalan Cut Nyak Dien," ungkapnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved