Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ganti Rugi kepada Lukas Enembe Bisa Dilakukan Negara, KPK Jelaskan Begini

negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Masyarakat Papua Diminta Tidak Terhasut dan Tak Terprovokasi Pasca Penangkapan Gubernur Lukas Enembe 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus korupsi usai Lukas Enembe meninggal dunia.

Mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) kemarin.

Dengan demikian, statusnya diperjelas oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

ia menyampaikan, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir.

Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK juga menjerat eks Gubernur Papua itu sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Johanis kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Jalan Riau-Sumbar Terputus, Sayuran dan Ikan Sulit Dijumpai di Pekanbaru

Baca juga: Duduk Perkara Donasi Kitabisa yang Dipotong Setengah: Potong Iklan dan Operasional

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK itu menyampaikan, negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.

Ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyampaikan, lembaga antikorupsi yang dipimpinnya harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.

Hal ini sebagai administrasi dilakukan hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.

"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkap Johanis.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat, Ternyata Ini Alasan Ferdi Sambo Tak Dikasih Remisi Natal

Baca juga: Comeback dari Aston Villa, Ten Hag Yakin Man Utd Kini Bisa Mengalahkan Liverpool & Arsenal

PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved