Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Soal Masa Jabatan Gubri Edi Natar, Dewan : Alhamdulillah Kami Dukung

Pemprov Riau menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubri Edy Natar Nasution.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Mardianto Manan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sempat simpang siur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya memberikan jawaban terkait masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution.

Kepastian tersebut didapatkan setelah Pemprov Riau menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubri Edy Natar Nasution.

Di dalam surat Mendagri tersebut perihal Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Dalam surat Mendagri tersebut terlampir 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau.

Baca juga: Surat Mendagri Terkait Jabatan Kepala Daerah, Jabatan Gubri Edi Natar Berakhir Februari 2024

Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, memang sudah seharusnya jika putusan MK tidak hanya berlaku bagi yang menggugat, melainkan untuk semuanya, termasuk Gubernur Riau.

Sehingga pihaknya di DPRD mendukung perpanjangan masa jabatan Edy Natar Nasution tersebut, karena memang masih ada beberapa bulan lagi bisa menjabat sebagai Gubernur untuk masa jabatan Syamsuar - Edy.

"Alhamdulillah Gubernur kita dukung,"ujar Mardianto Manan.

Mardianto menambahkan, pemantiknya memang beberapa gubernur atau Bupati di beberapa wilayah di tanah air.

"Tapi yang digugat mereka adalah Ketata negaraan atau penataan negara, jadi kalau diterima gugatannya maka akan berlaku secara negara,"jelasnya.

Baca juga: Sah, Jabatan Gubri Edy Natar Berakhir Februari 2024, Pemprov Riau Sudah Terima Surat dari Mendagri

Sebelumnya Gubri Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan jika jabatannya tidak jadi berakhir 31 Desember 2023. Namun dikembalikan ke awal hingga 20 Februari 2024 mendatang.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Edi menegaskan bahwa jabatannya sebagai Gubernur Riau bukan perpanjangan seperti narasi yang beredar di tengah masyarakat.

Namun menurut Gubri dengan adanya putusan MK tersebut masa jabatannya di kembalikan ke awal, yakni lima tahun menjabat setelah pelantikan. Sehingga tidak ada pemotongan masa jabatan seperti yang sebelumnya diwacanakan.

"Jadi itu (masa jabatan) bukan diperpanjang, tapi dikembalikan ke awal," katanya, Jumat (29/12/2023).

Edi menjelaskan, saat dirinya berpasangan dengan Syamsuar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019. Dengan dikembalikannya masa jabatan ke awal, selama lima tahun, maka jabatannya berakhir 20 Februari 2024. Bukan 31 Desember 2023 seperti yang sebelumnya direncanakan.

"Saat pertama kali dilantik, jabatan kami itu kan dinyatakan sampai 20 Februari 2024. Saya pun tidak pernah tau kalau akhirnya dipersingkat sampai 31 Desember 2023. Jadi sekarang dikembalikan ke awal lagi, lima tahun, itu bukan diperpanjang, tapi dikembalikan, tidak jadi diperpendek," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/7543/SJ tersebut ditujukan ke sejumlah kepala daerah, mulai dari Gubernur, bupati dan walikota se Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved