Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Luar Negeri

Putusan ICJ Soal Genosida Gaza Telah Keluar, Israel Wajib Lapor

Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah Genosida di GazA dan mewajibkannya melapor ke pengadilan.

AFP
Putusan ICJ Soal Genosida Gaza Telah Keluar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mencegah Genosida di Gaza.

Namun pengadilan dunia itu tidak menyerukan gencatan senjata segera.

Israel juga dikenakan wajib lapor dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah tersebut.

Mahkamah Agung PBB sebelumnya mengatakan pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasusnya melawan perang Israel di Gaza.

Pengadilan Dunia mengatakan mereka tidak akan membatalkan kasus tersebut, seperti yang diminta Israel.

Afrika Selatan, dalam reaksinya, memuji apa yang disebutnya sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi supremasi hukum internasional, setelah ICJ memutuskan mendukung permintaannya untuk menerapkan tindakan darurat terhadap Israel atas operasi militernya di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut, yang merupakan inti dari salah satu konflik paling sulit diselesaikan di dunia, dan telah meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan operasinya.

Tindakan sementara

Dalam keputusan yang sangat ditunggu-tunggu yang dibuat oleh panel yang terdiri dari 17 hakim, Mahkamah Internasional memutuskan untuk tidak membatalkan kasus tersebut dan memerintahkan enam tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.

“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Joan E. Donoghue, ketua pengadilan.

Keputusan hari Jumat ini hanya bersifat sementara; dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mempertimbangkan seluruh kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel menolak tuduhan genosida dan meminta pengadilan membatalkan tuduhan tersebut.

Sementara kasus ini berlanjut ke pengadilan, Afrika Selatan telah meminta para hakim “sebagai hal yang sangat mendesak” untuk menerapkan tindakan sementara.

Daftar teratas di Afrika Selatan adalah permintaan pengadilan untuk memerintahkan Israel agar "segera menangguhkan operasi militernya di dan melawan Gaza." Namun pengadilan menolak melakukan hal itu.

Afrika Selatan juga meminta Israel untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah genosida dan memberikan akses terhadap bantuan yang sangat dibutuhkan.

Pengadilan memutuskan bahwa Israel harus berusaha membatasi kematian dan kerusakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved